membahas, merawat, memperbaiki dan memberikan solusi kerusakan sepeda motor

Tak Sesuai Ketentuan, Motor Modif Berpelat D041bu Diamankan

Motor yang Diamankan Polres Bojonegoro. Foto: Ainur RofiqMotor yang Diamankan Polres Bojonegoro. Foto: Ainur Rofiq

Bojonegoro - Sebuah motor modifikasi berwarna biru muda, berpelat D 041 BU, terpaksa diberhentikan dan diamankan oleh petugas polantas di jalanan Bojonegoro ketika dikendarai oleh pemiliknya.

"Kita amankan dulu sebab pengendaranya tidak mempunyai SIM, tidak ada STNK dan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto kepada detikcom Rabu (2/1/2019).



Saat ini motor masih diamankan di kantor Satlantas Polres Bojonegoro. Saat ditanya oleh petugas polantas, pemilik yang berinisial R, warga Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Bojonegoro ini mengatakan, motor mau digunakan perayaan malam tahun baru, dikasih knalpot brong.

"Kita amankan ketika operasi tilang dan rencananya mau digunakan bergaya di malam tahun gres knalpotnya brong platnya palsu, jika dibaca bunyinya Doa Ibu platnya." tutur Aristianto.



Sementara itu, Kapolres AKBP Ary Fadli ketika melihat ratusan motor yang kena tilang menegaskan, masyarakat jangan mengubah spesifikasi kendaraan dan TNKB sebab itu merupakan pelanggaran.

Tak Sesuai Ketentuan, Motor Modif Berpelat D041BU DiamankanFoto: Ainur Rofiq


"Jangan sebab ingin bergaya dan dimodifikasi, spesifikasinya diubah. Itu melanggar peraturan menyerupai ini," terang Kapolres AKBP Ary Fadli.

Saat ini masih ada 186 motor yang ditilang oleh polantas, dan terparkir rapi di halaman kantor satlantas Bojonegoro. Paling banyak motor ditilang sebab knalpotnya brong.
Tag : Motor
Back To Top