Bojonegoro - Sebuah motor modifikasi berwarna biru muda, berpelat D 041 BU, terpaksa diberhentikan dan diamankan oleh petugas polantas di jalanan Bojonegoro ketika dikendarai oleh pemiliknya.
"Kita amankan dulu sebab pengendaranya tidak mempunyai SIM, tidak ada STNK dan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto kepada detikcom Rabu (2/1/2019).
"Kita amankan ketika operasi tilang dan rencananya mau digunakan bergaya di malam tahun gres knalpotnya brong platnya palsu, jika dibaca bunyinya Doa Ibu platnya." tutur Aristianto.
Sementara itu, Kapolres AKBP Ary Fadli ketika melihat ratusan motor yang kena tilang menegaskan, masyarakat jangan mengubah spesifikasi kendaraan dan TNKB sebab itu merupakan pelanggaran.
Foto: Ainur Rofiq |
"Jangan sebab ingin bergaya dan dimodifikasi, spesifikasinya diubah. Itu melanggar peraturan menyerupai ini," terang Kapolres AKBP Ary Fadli.
Saat ini masih ada 186 motor yang ditilang oleh polantas, dan terparkir rapi di halaman kantor satlantas Bojonegoro. Paling banyak motor ditilang sebab knalpotnya brong.
Tag :
Motor