Ada 2 golongan, yaitu yang pertama kendaraan bermotor atas nama pribadi dengan total jumlah 744 Unit dengan keseluruhan NJKB Rp. 1,2 Triliun, dan pajak Rp. 26.1 Miliar.
Sementara yang kedua, kendaraan bermotor atas nama badan dengan total mencapai 549 unit, dengan jumlah NJKB Rp. 976.5 Miliar serta pajak Rp. 18.8 Miliar.
Apabila dibagi secara wilayah, untuk mobil dengan nama pribadi di wilayah Jakarta Selatan mencapai 288 Unit, Jakarta Barat 166 Unit, Jakarta Utara 140 Unit, Jakarta Pusat 117 Unit, dan pada jakarta timur mencapai 93 Unit.
Jika dilihat dari model merk dengan atas nama yang di miliki, beberapa nama merk seperti :
Mercedez-Benz 210 Unit,
Porsche 146 Unit,
Toyota 82 Unit,
Landrover 62 Unit,
BMW 61 Unit,
Lexus 39 Unit,
Ferrari 24 Unit,
Lamborghini 23 Unit,
Rolls Roys 14 Unit,
Hummer 12 Unit,
Jaguar 11 Unit,
Bently 10 Unit,
Audi 9 Unit,
Nissan 9 Unit,
Cadillac 7 Unit,
Maserati 5 Unit,
Ford 4 Unit,
Man 1 Unit,
Morgan 1 Unit,
Xuzhou 1 Unit,
Zeele 1 Unit.
Dan pada mobil dengan atas nama badan di wilayah DKI Jakarta Selatan 219 Unit, Jakarta Pusat 168 Unit, Jakarta Utara 68 Unit, Jakarta Barat 63 Unit, dan Jakarta Timur 31 Unit, total dari keseluruhan mencapai 549 Unit kendaraan.
Jika dilhat dari model merk dengan atas nama badan yang dimiliki, beberapa nama merk seperti :
Mercedez-Benz 168 Unit,
Porsche 60 Unit,
Lexus 57 Unit,
Landrover 39 Unit,
BMW 33 Unit,
Ferrari 17 Unit,
Lamborghini 14 Unit,
Rolls Royce 12 Unit,
Shacman 12 Unit,
Huanghai 10 Unit,
Maserati 10 Unit,
AAI 10 Unit,
Jaguar 9 Unit,
Aston Martin 9 Unit,
Bently 6 Unit,
Audi 6 Unit,
Volvo 3 Unit,
McLaren 2 Unit,
Kenworth 2 Unit,
Duelvo 2 Unit,
Peterbilt 1 Unit,
Internalt 1 Unit,
Faun 1 Unit.
Itulah data-data mobil mewah yang harganya mencapai Rp. 1 Milliar yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta. Berikut Statistiknya .